Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respons Kuasa Hukum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |20:20 WIB
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respons Kuasa Hukum
Terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo dituntut 15 tahun penjara, ini respons kuasa hukum. (MPI/Giffar)
A
A
A

Tidak hanya itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal. Pasalnya, kata Handika, semua aset milik terdakwa Galumbang yang disita Kejaksaan bukan dari proyek BTS.

"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement