Tidak hanya itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal. Pasalnya, kata Handika, semua aset milik terdakwa Galumbang yang disita Kejaksaan bukan dari proyek BTS.
"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.