INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat sebagai tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 11.20 WIB.
Kejari Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye tersangka. Tidak lupa, dia menggunakan kopiah hitam dengan kaca mata.
Saat memasuki Gedung Kejari Indramayu, terlihat Panji Gumilang tidak menggunakan tali tis untuk memborgol tangannya.
Sementara, Panji Gumilang sendiri ditutupi dengan jas berwarna hitam oleh tim pengacaranya, sehingga tidak tampak dalam kamera wartawan.