Sementara itu kedatangan panji gumilang ke Kejari Indramayu dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Diketahui, Kejari Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Selain penyerahan tersangka, dikabarkan juga disertakan penyerahan barang bukti yang meliputi video, alat yang digunakan, seperti laptop, dan CCTV saat kejadian. Semua barang bukti itu telah diuji oleh laboratorium Forensik.
(Arief Setyadi )