Asrorun menegaskan, zakat merupakan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, pengelola zakat harus patuh pada prinsip syariah, namun pada saat yang sama Amil punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan maslahah.
"Prinsip dasar ibadah haram, tidak boleh inisiasi, inovasi, kecuali ada dalil-dalil yang menunjukkan dan mengaturnya. Ada kemaslahatan yang harus dituju, dua dimensi ini harus berjalan seiring," ujarnya.
Acara Muntada Sanawi ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh MUI, dihadiri oleh seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS untuk mendiskusikan berbagai permaslahan syariah dalam pengelolaan zakat nasional. Tahun ini diikuti oleh 81 DPS dari 38 LAZNAS. Hadir dalam acara tersebut, Ketua BAZNAZ Nur Ahmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur, para direksi LAZNAS serta pimpinan MUI dan Komisi Fatwa MUI.
(Erha Aprili Ramadhoni)