"Hal yang memberatkan di antaranya meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat kemudian merusak citra pendidikan di Cilacap. Itu sudah diambil semua oleh majelis hakim," terangnya.
Sedangkan untuk hal meringankan yaitu terkait dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum. Pihaknya akan menunggu selama 1 minggu ke depan, akan ada banding terkait putusan atau tidak
"Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 minggu ke depan,"ujarnya.
"Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah. Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )