JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo mengapresiasi keberhasilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Medan yang telah berhasil mengawal tuntas kasus pencabulan anak oleh paman di Medan, Sumatera Utara.
"Kami memberikan apresiasi, pertama-tama kepada seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak kekerasan seksual anak di bawah umur, dan juga kasus ini di kawal oleh RPA Perindo DPW Medan," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, di kantor pusat RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
BACA JUGA:
Apresiasi dilakukan karena DPW Perindo Medan dan juga para penegak hukum berhasil menjebloskan pelaku pencabulan ke dalam penjara dengan masa hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
"Apresiasi bahwa ada hukuman yang maksimal, sehingga ada efek jera bagi pelaku, dan juga kami RPA Perindo akaj mendampingi korban sampai pulih karena dia (korban) di bawah umur," ucap Jeannie.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Ketua DPP Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengatakan jika seluruh korban kekerasan yang mana korbannya adalah anak dan perempuan wajib mendapatkan perlindungan dan juga pergantian hak.
"Mereka sudah mengalami kerugian, baik secara materil, dan formilnya. Mereka sudah merasakan sakit, berobat kemudian juga mengeluarkan ongkos-ongkos, biaya, laporan dan lain sebagainya," ucap Amriadi.