Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Eks Hakim MK Dewa Palguna Bakal Dihadirkan di Sidang Etik Anwar Usman Cs

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |23:28 WIB
 Besok, Eks Hakim MK Dewa Palguna Bakal Dihadirkan di Sidang Etik Anwar Usman Cs
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna akan dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK.

"Kita akan mendengarkan keterangan pak Palguna. Ada dua kali (sidang). Satu kali terbuka. Satu kali tertutup. Nah itu bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (2/11/2023).

Jimly menyebutkan bahwa pihaknya juga akan kembali memanggil Ketua MK Anwar Usman dan pihak panitera untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik besok.

"Besok juga kami akan khusus memeriksa panitra dan terakhir sekali nanti, sekali lagi dengan pak ketua (Anwar Usman). Pak ketua kita undang lagi karena kan paling banyak pak ketua jadi nggak cukup hanya satu kali," ujarnya.

"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem semua," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun kesembilan hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa (31/10/2023).

Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu (1/11/2023) kemarin.

Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa oleh MKMK pada hari ini Kamis (2/11/2023).

Adapun kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement