Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahanan Titipan KPK di Lapas Jambi Meninggal Dunia

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |00:29 WIB
 Tahanan Titipan KPK di Lapas Jambi Meninggal Dunia
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

JAMBI - Seorang tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PN Tipikor Jambi atas nama Agus Rama bin Busamah diketahui meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher Jambi, Rabu (1/11/2023). Diduga, tahanan tersebut terjatuh di kamar mandi klinik Lapas Jambi lantaran mengalami keluhan sakit.

"Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, tahanan tersebut berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak mau makan 2 hari, menggigil dan perut kembung," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam dirawat di klinik Lapas dengan pemasangan infus.

"Jika tidak membaik kondisinya akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk penanganan medis lebih lanjut," tuturnya.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, dokter Lapas dan petugas medis memeriksa ulang kembali kondisi tahanan tersebut dan masih terbaring di ruang rawat klinik.

Namun, betapa terkejutnya komandan jaga saat akan melakukan pemeriksaan pada Rabu paginya. Ternyata tahanan atas nama Agus Rama sedang berada di kamar mandi klinik Lapas.

"Ketika diperiksa kondisinya tidak sadarkan diri diduga karena terjatuh di kamar mandi tersebut," jelas Yunus.

Usai dilaporkan kepada dokter lapas dan Kepala Lapas Jambi segera memberikan perintah langsung tindakan dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis RSUD Raden Mattaher, tahanan tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Untuk diketahui, Agus Rama bin Busamah Nomor Register: Ain/753/2023 Perkara: UU No. 20 Thn 2001 (Korupsi)

Status Penahanan: Tahanan PN Tipikor Jambi Tahanan Agus Rama bin Busamah merupakan tahanan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Dia masuk ke Lapas Kelas IIA Jambi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Han/Pt/127/TUT.01.02/24/10/2023 Tanggal 23 Oktober Perihal Penitipan Tahanan, tahanan tersebut diterima dan diperiksa Kesehatan oleh dokter Lapas bahwa tahanan tersebut dalam keadaan sehat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement