JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pembelian perhiasan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menggunakan uang hasil gratifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Edith Rosmery selaku jewellery representatif pada Kamis (2/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian perhiasan oleh tersangka AP dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Sekadar informasi, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
BACA JUGA:
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.