WAY KANAN - Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Umum, Dusun 1 Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Jumat (03/11/2023).
Tersangka berinisial DS (32) berdomisili di Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui dan PE (32) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan kronologi kejadian pada Senin 2 Oktober 2023 pukul 13.35 WIB, di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban Rafli (15) pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat berboncengan bersama saksi K. Ketika di perjalanan antara Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit menuju ke Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui tepatnya di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang diadang pelaku sebanyak dua orang.
Diduga pelaku menggunakan tutup kepala sebo memerintahkan untuk berhenti, korban berniat akan berbalik arah tetapi terjatuh dari motor dan berlari menjauh meninggalkan sepeda motornya.
Namun, saksi K tidak berlari sehingga pelaku datang dan mengancam saksi mau dikapak (membacok) sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam jenis golok yang terselip di pinggang salah satu pelaku.
Karena terancam lalu saksi K berlari dan kedua pelaku berhasil membawa sepeda motor merek korban warna hitam bernomor polisi BE 5156 WT.
Selanjutnya, korban melaporkan kepada orangtuanya dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut
Pelaku berhasil ditangkap dengan kronologi pada Selasa 31-10-2023 pukul 05.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan melakukan penangkapan tiga tersangka insial DS, ABR alias OOP dan PE.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka DS dan PE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street di Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.
"Saat ini, tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kasui.
Para tersangka dapat dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(Arief Setyadi )