Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kala Pangeran Diponegoro Ingin Terapkan Hukum Islam dengan Bentuk Keraton Baru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |05:00 WIB
Kala Pangeran Diponegoro Ingin Terapkan Hukum Islam dengan Bentuk Keraton Baru
Pangeran Diponegoro (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pangeran Diponegoro murka setelah hukum Eropa diterapkan oleh Belanda di Tanah Jawa. Penerapan hukum ini dilakukan setelah adanya perjanjian antara Keraton Yogyakarta dengan pemerintah kolonial Belanda yang menciptakan beberapa kerugian.

Mengutip Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 -1855”, salah satu yang diterapkan di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial. Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa.

Hal ini ternyata membuahkan banyak masalah di penerapannya. Setelah Februari 1814, ketika pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau litigasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang - orang lain yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan - tengah diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di semua lini masyarakat. Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan - pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka.

Alhasil, petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.

Kemudian sejumlah komunitas agama menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal. Inilah yang menyebabkan akhirnya Pangeran Diponegoro dengan pengetahuan hukum Islam Jawa yang kuat menentangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement