JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bacakan putusan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari 21 laporan, MKMK menjadikan 4 putusan yang dibacakan hari ini, Selasa, (7/11/2023).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi. Sebab, akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.
"Putusan pertama untuk hakim terlapor prof Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapornya prof Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat.
Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK.
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN. Total ada 21 laporan yajg sudaj ditangani MKMK.
Sebelumnya, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman Bersalah. Namun, dia enggan menjelaskan soal sanki dan putusannya.
"Iyalah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ucapnya.
"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tambah Jimly.
Dia mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.
"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," jelas Jimly.
"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tambahnya.
Kata Jimly, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan bahwa hakim yang bermasalah yakni paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.
"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.