JAKARTA - Putri Wakil Presiden ketiga RI, Antarini Malik menghadapi sidang perdata soal fee penjualan tanah. Dalam perkara tersebut, sebagai penggugat Andar Situmorang.
Kuasa hukum Antarini Malik, Roy Sianipar menyatakan, dalam gugatannya pihak penggugat meminta fee 10 persen dari nilai jual tanah yang dimiliki Antarini di bilangan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Permintaan penggugat tersebut berlandaskan surat kuasa terkait penjualan tanah yang dimaksud. Namun, dalam surat kuasa tersebut, Roy menyatakan kliennya tidak mencantumkan kesepakatan pembagian fee dari hasil penjualan.
Akan hal itu, Roy menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu tidak substantif. Ia pun heran dengan pengajuan gugatan tersebut.
"Gugatannya ngawur, ini asal-asalan, ini tidak berdasar," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Roy menjelaskan, pihak penggugat mencantumkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan kliennya terhadap Andar dalam gugatannya. Penggugat pun meminta ganti rugi yang dimaksudkan dari fee penjualan tanah yang dijual Antarini.
Padahal, kata Roy, terjualnya tanah yang dimaksud bukan melalui Antarini, melainkan melalui adiknya sehingga tidak ada sangkut-pautnya terhadap Andar.
(Arief Setyadi )