Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 selanjutnya Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Setelah itu pihaknya mendapat petunjuk siapa pelaku yang diduga pasangan suami istri.
"Kami langsung melakukan pemanggilan terhadap pasangan suami-istri yang diduga merupakan pelaku," terangnya.
BACA JUGA:
Tanggal 24 Oktober 2023 Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan pihaknya juga mengambil sampel DNA.
"tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu karena desakan keluarga besarnya," terang dia.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh bayi laki-laki saat baru dilahirkan. Pelaku juga membuang bayi tersebut di depan bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi jika pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mantong Plastik kemudian disimpan di dalam kardus di atas Lemari Pakaian Pelaku.
Selang sehari kemudian, mayat bayi tersebut kemudian dibuang di depan bengkel tetangganya hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Pelaku mengaku melahirkan sendirian di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain.
"Masih menyelidiki apa yang sebenarnya menyebabkan pelaku tega menghabisi anaknya. Kalau mengakunya karena alasan ekonomi," tambahnya
Karena pelaku dan suaminya telah memiliki 3 orang anak. Pelaku khawatir anak keempatnya tersebut akan terlantar. Terkait dengan kabar jika bayi yang dibunuh tersebut adalah hasil hubungan gelap, Edy mengatakan sampai saat ini masih mendalaminya.
(Nanda Aria)