GUNUNGKIDUL - I (39), ibu rumah tangga asal Dusun Tambakrejo Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, ini berhasil diringkus polisi. I ternyata adalah pelaku pembuangan bayi yang mayatnya ditemukan di depan bengkel warga setempat dalam kondisi sudah meninggal dan mengeluarkan bau.
Beredar kabar jika bayi tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan lelaki bukan suaminya. Namun, polisi belum bisa menyimpulkan penyebab perempuan ini melakukan aksi keji terhadap anaknya tersebut.
BACA JUGA:
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena alasan ekonomi. Pelaku mengaku sudah memiliki 3 orang anak sehingga khawatir anak keempatnya nanti bakal terlantar.
"Sementara alasan pelaku berbuat keji ya karena ekonomi," ungkapnya, Selasa (7/11/2023).
BACA JUGA:
Pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kapolres menambahkan, bayi malang tersebut ditemukan membusuk hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 lalu oleh dua orang warga yang hendak pergi sholat Jumat. Mereka mencium bau busuk dan setelah ditelusuri berasal dari bungkusan kresek di dalam kardus.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah pihak kepolisian sektor Semanu menerima laporan dari warga adanya temuan mayat bayi di wilayah Tambakrejo, Semanu, Semanu tersebut, Anggota piket Polsek Semanu beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Semanu melakukan pengecekan ke TKP.