JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres.
Seperti yang dilansir pada website resmi MK, mkri.id, sidang syarat usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama, Brahma Aryana.
BACA JUGA:
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs mkri.id, yang dikutip, Rabu (8/11/2023).
Diketahui, gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju Capres-Cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.
BACA JUGA:
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap marwah MK.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.