Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sayangkan Peradilan Etik MKMK Digelar Terbuka, Anwar Usman : Melanggar Ketentuan

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |16:55 WIB
Sayangkan Peradilan Etik MKMK Digelar Terbuka, Anwar Usman : Melanggar Ketentuan
Anwar Usman (MPI/Aldi Chandra)
A
A
A

 

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyayangkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar peradilan dugaan pelanggaran etik secara terbuka. Ia menyebut, hal ini melanggar ketentuan yang berlaku.

"Tentang Putusan Majelis Kehormatan MK (diadakan terbuka), meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, ia menyebut, mengatakan proses peradilan etik yang dilakukan MKMK seharusnya dilakukan secara tertutup sesuai dengan peraturan di MK.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan," ujar Anwar.

"Dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.

"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Kata dia, putusan tersebut mulai berlaku sejak dibacakan. Dia pun meminta dalam kurun waktu 2 hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.

"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2x24 jam harus sudah ada pemilihan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement