Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Kakek 65 Tahun Cabuli Gadis Disabilitas hingga Hamil

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |20:43 WIB
 Tega! Kakek 65 Tahun Cabuli Gadis Disabilitas hingga Hamil
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BATANGHARI - Seorang kakek di Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi diduga telah melakukan kekerasan seksual. Ironisnya, korban merupakan gadis disabilitas berusia 20 tahun. Akibatnya, korban hamil hingga 4 bulan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari yang mendapatkan informasi tersebut bergerak cepat. Tanpa perlawanan yang berarti, kakek berusia 65 tahun berhasil diamankan di kediamannya.

"Pelaku sudah kita amankan, yakni berinisial AS, sedangkan korban berinisial DS," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi, Rabu (8/11/2023).

Dua menambahkan, kakek yang diduga pelaku persetubuhan gadis disabilitas tersebut merupakan tetangga korban sendiri.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," tegasnya.

Menurut Piet, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya itu di rumah korban saat orang tua korban tidak di rumah.

"Pelaku mengaku melakukan persetubuhan itu baru sekali, sementara korban mengaku sudah dua kali," jelasnya.

Akibat perbuatan kakek yang sudah berambut putih tersebut, kini korban diduga mengandung anaknya.

"Saat ini, korban tengah mengandung anak dari pelaku yang usianya sudah empat bulan," beber Piet.

Kasat juga menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perut anaknya membesar. Betapa terkejutnya orang tua korban, saat dilakukan pengecekan di rumah sakit ternyata korban dalam kondisi hamil muda.

Setelah ditanya tentang orang yang melakukan perbuatan tersebut, korban langsung menceritakan kejadian yang sebenarnya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung ke Polres Batanghari untuk membuat laporan dugaan persetubuhan terhadap anaknya.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dan dari pengakuan korban, ayah dari janin yang dikandungnya seorang kakek yang merupakan tetangga korban sendiri," imbuh Piet.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kakek yang sudah sepuh tersebut masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan seksual.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement