Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
"Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua," ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Putusan tersebut mulai berlaku saat dibacakan. Dia pun meminta dalam kurun waktu 2 hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.
"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2x24 jam harus sudah ada pemilihan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)