Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui tidak menerima kerugian materil dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty atas dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Namun dirinya tak terima dipanggil sebagai 'lord'. Menurutnya, panggilan tersebut dapat menjadi sebuah kerugian moral bagi dirinya, terutama terhadap para cucu-cucunya kelak.
Luhut juga menyesalkan Haris Azhar yang menayangkan program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" di akun channel youtube tanpa konfirmasi kepada Luhut sebelumnya.
Atas tindakan tersebut, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)