LAMPUNG TIMUR - Seorang sopir truk berinisial AW (21) dijemput paksa polisi lantaran menyetubuhi pelajar di bawah umur. Warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur itu ditangkap di kediamannya pada Rabu (15/11/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap lantaran nekat melakukan perbuatan asusila terhadap korban DN (16) warga Kecamatan Raman Utara.
"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban pada 7 Oktober 2023 lalu di rumah korban," ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (16/11)/2023.
Rizal menuturkan, aksi bejat itu dilakukan dengan cara pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian di rumah. Kemudian korban dipaksa untuk melayani pelaku.
"Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku," kata dia.