Keluarga yang tak terima atas perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas Polsek Raman Utara.
Selanjutnya berbekal dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Rabu (15/11).
"Polisi juga menyita pakaian dan dokumen kependudukan, sebagai barang bukti," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Khafid Mardiyansyah)