Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Penindakan, Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra

Karina Asta Widara , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |17:10 WIB
Lakukan Penindakan, Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra
Foto: Dok Bea Cukai
A
A
A

Lampung- Bea Cukai Bandar Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung menindak 5,7 juta batang rokok ilegal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Tolbakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang ilegal ini dikirim menggunakan mobil pick up hingga truk fuso pada periode Oktober-November 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi baik antara pihaknya dengan Denpom AD II/3 Lampung. Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

“Perkiraan nilai barang dalam penindakan ini mencapai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar,” imbuhnya.

Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Dengan hal ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga mencegah dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas Arif.

(Karina Asta Widara )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement