BOGOR - Polisi menangkap 14 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis obat keras di Kabupaten Bogor. Di antara tersangka terdapat pasangan suami istri.
"Satnarkoba mengungkap 13 kasus dengan 14 orang tersangka dalam kurun waktu 5-15 November 2023," kata Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA:
Para tersangka ditangkap dari berbagai wilayah, di antaranya Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parung Panjang. Adapun modus peredaran obat keras itu melalui sistem cash on delivery (COD).
"Tersangka menjual obat keras tanpa keahlian dan kewenangan dengan mengkamuflase jadi warung kelontong dan warung pulsa. Faktor ekonomi jadi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan peredaran," jelasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, juga didapati barang bukti berupa 13.545 butir tramadol, 8.772 butit hexymer, 1.005 butir trihexyphenidyl dan 16 butir aprazolam. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp8.418.000.
"Tersangka diancam Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 Tahun denda uang Rp. 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp miliar," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)