JAKARTA - Komisi III DPR RI akan membahas mengenai rencana pembentukan panitia kerja (Panja) netralitas TNI- Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menilai DPR RI tidak perlu membuat Panja tersebut. Pasalnya, institusi TNI dan Polri telah memiliki mekanisme masing-masing untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.
"Polri, sudah memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri), yang bertugas menindak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polri,” ujar Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Hal itu kata dia, tertuang dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Polri yang juga sudah diatur netralitas Polri dalam berpolitik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kata dia juga sudah mengarahkan, supaya Polri menjaga Kamtibmas agar kondusif mulai dari menjelang Pemilu sampai selesainya pelaksanaan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024.
"Kalau memang ada bukti ketidaknetralan, langsung saja lapor ke Propam. Kemudian dengan keterbukaan informasi saat ini, viralkan saja, ada pengawasan langsung oleh publik,"tuturnya.
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak begitu saja membuat pernyataan yang dapat meresahkan masyarakat yang kemudian menjatuhkan independensi atau marwah dari institusi TNI dan Polri.
Publik juga harus bertanggungjawab dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat, terutama di dunia media sosial (medsos), agar tidak menjadi informasi bohong (hoaks), ataupun pencemaran nama baik.
"Kalau ada mendengar informasi pelanggaran atau ketidaknetralan, dipastikan dulu, dicek, infonya benar atau tidak, apakah ada buktinya. Jangan-jangan hanya rumor, masih 'katanya-katanya' saja," ungkap Sahat.
Dikatakan Sahat, semua perangkat yang berkaitan dengan Pemilu, baik KPU, Bawaslu, Polri, TNI, maupun pemerintah pusat dan daerah, semuanya itu sudah memiliki aturan main, dan sudah ada fungsi pengawasannya masing-masing.
“Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran Pemilu, bisa melaporkannya pada berbagai pihak yang menanganinya, misalkan jika pelanggaran kaitannya dengan Polri maka laporan dapat disampaikan ke Propam, kemudian untuk anggota KPU dan Bawaslu yang tidak netral bisa melapor ke DKPP, dan lain sebagainya," jelas Sahat.
Dia juga meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan ke lembaga-lembaga terkait. Seperti Polri, KPU, Bawaslu, dan lainnya diharapkan bisa menginformasikan mekanismenya kepada masyarakat,.
"Menjaga netralitas menjadi tugas pokok para perangkat pelaksana Pemilu, antara lain KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan lainnya, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu yang kian dekat waktunya,"ujarnya.
"Untuk itu diharapkan juga partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat mengawasi perjalanan Pemilu, sehingga berjalan dengan damai dan bermartabat," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )