TAPANULI UTARA - Pria berinisial DLL (40), penduduk Huta Tambang 1, Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, tanam pohon ganja di ladang di Desanya, diringkus tim gabungan Sat Narkoba dan Polsek Sipoholon Polres Taput. DLL (tersangka) mengaku sudah 5 kali panen tanaman ganja untuk dikonsumsi beraama teman-temannya.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi SIK menerangkan, dari hasil temuan tersebut, sebanyak 7 batang pohon ganja yang tumbuh segar dan mekar sengaja ditanam oleh pemilik ladang, yaitu tersangka DLL.
BACA JUGA:
AKBP Jahanson Sianturi menjelaskan, tersangka diringkus Sat Narkoba bekerjasama dengan personil Polsek Sipoholon pada Senin 20 November 2023. Pengungkapan adanya tanaman pohon ganja di tempat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar kepada anggota Bhabinkamtibmas, yakni anggota Polsek Sipoholon pada Senin 20 November 2023, sekitar Pukul 07.00 WIB.
"Lalu informasi itu dengan cepat mengambil langkah memerintahkan Kabag Ops Kompol Kondar SImanjuntak memimpin penangkapan ke TKP dengan melibatkan Sat Narkoba dan personil Polsek Sipoholon. Tersangka pemilik ladan yang menanam pohon ganja berhasil diringkus dirumahnya sekira pukul 07.30 WIB," ungkap AKBP Jahanson Sianturi kepada MPI, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA:
Dukungan dan bantuan masyarakat sekitar, sebut Jahanson Sianturi, setelah tersangka berhasil di tangkap, lalu tersangka diajak ke kebun miliknya. Tanpa perlawanan, tersangka menunjukkan semua tanaman pohon ganja yang sengaja ditanam di ladangnya, guna diperjualbelikan dan untuk dikonsumsi bersama teman-temanya di warung tuak.
Saat tersangka diperiksa, kata Jahanson Sianturi, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut ditanamnya sekitar bulan April 2023 dan sudah berumur 7 bulan. Tersangka mengakui bahwa biji tanaman ganja diperolehnya saat dia (tersangka) pernah membeli daun ganja kering dan ada bijinya serta itulah dibudidayakan.