Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Pecat Jaksa Nakal, DPR Bilang Perlu Ditiru Lembaga Penegak Hukum Lainnya

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |21:22 WIB
Kejagung Pecat Jaksa Nakal, DPR Bilang Perlu Ditiru Lembaga Penegak Hukum Lainnya
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memecat anak buahnya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Sikap yang diambil Jaksa Agung, menurut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai langkah tegas sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

"Sangat tepat karena untuk mengurangi penyalahgunaan jabatan pada para penegak hukum, dalam hal ini kepada para jaksa di level jabatan mana pun," ujar anggota Komisi III DPR, Santoso, dalam keterangannya, di Jakarta pada Rabu (22/11/2023).

"Tindakan tegas Jaksa Agung sangat diperlukan untuk memberi sanksi kepada oknum jaksa yang nakal," imbuhnya.

Santoso menambahkan, dengan ketegasan yang ditunjukkan Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi contoh bagi pimpinan lembaga penegak hukum lainnya.

"Tindakan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap oknum jaksa yang nakal kiranya dapat diikuti oleh pimpinan aparat penegak hukum lainnya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat itu," ujarnya.

Santoso juga menekankan pentingnya agar ketegasan tersebut bukan hanya sebatas retorika belaka. "Tapi, benar-benar ditindak kepada oknum jaksa yang menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.

Kejagung diketahui memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.

Bahkan, Kejagung tidak memberikan pendampingan hukum dari Korps Adhyaksa, dan pemberhentian sementara dilakukan karena keduanya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Proses selanjutnya harus melibatkan prosedur tertentu sebelum dapat dilakukan pemecatan. Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK.

Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement