JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap sudah bukan lagi sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah.
Hal itu lantaran Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK,"ujar Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan Kurnia, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di sana tertulis, pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
Akan hal itu, Kurnia mendesak agar Firli tidak lagi terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, Kurnia pun meminta akses Firli di Gedung KPK untuk dicabut.
"Firli Bahuri harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," pungkasnya.