Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka, Karir Ketua KPK di Ujung Tanduk

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |07:02 WIB
 6 Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka, Karir Ketua KPK di Ujung Tanduk
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Dok MPI)
A
A
A

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Meski demikian, dirinya tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan. Berikut sejumlah faktanya:

1. Bakal Melakukan Perlawanan

 

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Kendati demikian, kata Ian Iskandar, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ian juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pasca penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa 22 November 2023 malam.

“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” terang Ian Iskandar.

2. KPK Bakal Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (23/11/2023).

Kendati demikian, Alex menghormati proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

"Atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujarnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement