Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka, Karir Ketua KPK di Ujung Tanduk

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |07:02 WIB
 6 Fakta Firli Bahuri Jadi Tersangka, Karir Ketua KPK di Ujung Tanduk
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Dok MPI)
A
A
A

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Meski demikian, dirinya tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan. Berikut sejumlah faktanya:

1. Bakal Melakukan Perlawanan

 

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” tegas kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Kendati demikian, kata Ian Iskandar, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ian juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pasca penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa 22 November 2023 malam.

“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” terang Ian Iskandar.

2. KPK Bakal Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (23/11/2023).

Kendati demikian, Alex menghormati proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

"Atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," ujarnya.

 

3. Firli Bahuri Masih Ngantor dan Jadi Ketua KPK

 

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini Firli masih ngantor.

"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).

Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Kepres).

"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada keppres dari presiden," ujarnya.

 

4. Polri Segera Kirim Surat ke Sekretariat Negara

 

Mabes Polri bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara. Hal tersebut diungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

"Iya (bakal mengirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Arief mengatakan, penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menentukan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Sebab, kata Arief, Penyidik gabungan akan merampungkan administrasi penyidikan terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," katanya.

 

5. Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK

 

Muhammadiyah mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas mendesak Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK. Dan mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi ke depan dilakukuan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.

"Mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," tegas Busro.

 

6. Istana Siapkan Keppres

 

Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Ari mengatakan, bahwa Kemensetneg akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) usai menerima surat tersebut.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement