"Saat ini pelaku ditahan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
(Angkasa Yudhistira)