PALUTA - Seorang pria berinisial ACSH warga Desa Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ironisnya, pria yang merupakan anggota Panwaslu ini ditangkap petugas saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di kantor Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
Penangkapan terhadap pria berusia 34 tahun ini berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan narkotika di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Padang Bolak langsung terjun ke lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan tim opsnal mendapatkan informasi, bahwa ada kegiatan memakai narkotika jenis sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).