JAMBI - Sabu seberat 11,70 kilogram, barang bukti yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jambi periode Agustus hingga Oktober 2023, dimusnahkan Polda Jambu di lobby Gedung B, Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Rabu (22/11/2023).
Pemusnah barang bukti yang dihadiri juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi dan Muarojambi serta pengacara tersangka dilakukan dengan memasukkan ke tempat air yang besar.
Selanjutnya, satu persatu sabu-sabu dalam plastik bertuliskan huruf cina tersebut dicampuri dengan sabun diterjen air dan pencuci lantai.
"Barang bukti ini merupakan ungkap kasus dari 4 LP (laporan polisi) yang diamankan di Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan di Kabupaten Tanjungjabung Barat," ungkap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah, Rabu (22/11/2023).
Dia menerangkan, dari 4 LP tersebut petugas mengamankan 4 orang tersangka yang semuanya sebagai kurir narkoba.
"Ini termasuk jaringan antar provinsi, ada yang dari Aceh, Medan dan ada dari Jambi sendiri," ujarnya.
Dalam aksinya, tambahnya, mereka menggunakan jalur darat. Beruntung, aksi mereka terendus Ditresnarkoba Polda Jambi sehingga berhasil digagalkan.
"Pengakuan salah seorang tersangka, dirinya mendapatkan upah Rp10 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut," tandas Nukmansyah.