Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jambi Musnahkan 11 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |16:34 WIB
Polda Jambi Musnahkan 11 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar
Polda Jambi musnahkan sabu seberat 11 kilogram (Foto: MPI)
A
A
A

Diterangkannya, untuk LP 1, tersangkanya inisial HR. Dia diamankan di penginapan kisaran KM 124, Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

"Sementara barang buktinya seberat 963,427 gram," imbuhnya.

Kemudian LP 2, terdapat barang temuan sabu-sabu seberat 722,167 gram.

"LP 3 , tersangkanya inisial RZ dan IS dengan barang bukti seberat 7.035,249 gram. Mereka diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang KM 35, Desa Bukitbaling, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi dan di cucian mobil di Jalan Kutilang Tambaksari, Jambi Selatan, Kota Jambi," tukasnya.

Untuk LP 4, katanya, tersangkanya inisial BB dengan barang bukti seberat 2.987,973 gram. "Tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi," ucapnya.

Nukmansyah juga menambahkan, apabila 1 gram sabu dengan nilai ekonomis seharga Rp1.300.000 maka nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

"Total nilai barang bukti kalau dijumlahkan seberat 11,70 kg. Kalau di rupiahkan mencapai sekitar Rp15,2 miliar," tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement