JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengatakan, ia hanya mengingatkan soal pernyataannya terkait adanya beberapa komandan Polri diduga memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Ia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (28/11/2023).
Aiman menyebut, informasi tersebut didapat dari teman-temannya di kepolisian. Namun, di akhir pernyataannya tersebut Aiman berharap informasi itu tidak benar.
"Saya bingung ada 6 laporan, pasal yang dilaporkan di atas 5 tahun. Pernyataan saya itu untuk mengingatkan. Bahwa ada informasi seperti itu, tapi mudah-mudahan informasi itu salah," ucapnya dalam diskusi yang bertajuk Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia Akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024.
Ia yakin tidak ada unsur pidana dalam pernyataannya tersebut sehingga dia tetap mempertahankannya. Bahkan, unggahan pernyataan itu di media sosial pribadinya tidak dihapus.
"Mengingatkan adalah hal yang wajib. Fardu ain. Kewajiban kita untuk mengingatkan, kalau mengingatkan jangan dipidana dong. Kalau mengingatkan jangan diancam pidana dong," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, meminta aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai demokrasi di Tanah Air, dengan ikut serta dalam pemenangan calon tertentu di Pilpres 2024.
"Jangan curang, kami tidak akan diam. Kami akan berjuang mempertahankan demokrasi, kami tidak mau Indonesia kembali ke masa Orde Baru," kata Aiman dalam diskusi media bertajuk Perusakan Baliho Ganjar di Sumut, yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 11 November 2023.
Pasalnya, Aiman mengaku mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa polisi yang keberatan diminta komandannya untuk membantu pemenangan tim Prabowo-Gibran.
"Bahkan, kemarin, Harian Media Indonesia sudah memberitakan soal pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan oknum polisi," ujarnya.
Akibat pernyataan tersebut, ada 6 aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.