DIY - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi santai pernyataan dari politisi PSI Ade Armando yang menuding politik dinasti sesungguhnya itu ada di wilayahnya. Menurutnya, DIY hanya melaksanakan Undang-Undang.
"Jadi gini ya komentar boleh wong komentar kok ndak boleh, kalau mau komentar ya komentar saja," kata dia, Senin (4/12/2023).
Hanya menurut Sultan, konstitusi peralihan itu diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
BACA JUGA:
Di mana dalam pasal 18 B tersebut menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY. Sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan yang menjabat gubernur adalah Sultan dan wagub Paku Alam.
"Ya melaksanakan itu aja ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana mau melihatnya. Yang penting bagi masyarakat DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya. Dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu dan sesuai dengan bunyi undang-undangnya itu,” ucapnya.

Ade Armando Diduga Lakukan Penistaan Sejarah Yogyakarta, Ini Tanggapan Roy Suryo
Sultan menegaskan tidak ada kalimat dinasti dalam undang-undang. Baginya yang penting DIY adalah bagian dari republik yang melaksanakan keputusan UU yang ada.