JAKARTA - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan, pelaku mengetahui status gunung api berada di Level II atau Waspada, namun tetap nekat membawa rombongan pendaki.
“Sebelum pendakian, tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di Level II. Akan tetapi, tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG,” kata Erlichson, Kamis (21/5/2026).
Erlichson menuturkan, tersangka melakukan pendakian secara ilegal. Rombongan pendaki dibawa saat Gunung Dukono sudah ditutup total berdasarkan keputusan Pemkab Halmahera Utara.
“Dia masih membuka open trip meskipun telah terbit surat edaran dari Dinas Pariwisata Pemkab Halmahera Utara sejak 17 April 2026 yang menyatakan seluruh aktivitas, termasuk pendakian, sudah ditutup total,” ujar dia.