JAKARTA - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan hasil gelar perkara yang didukung oleh keterangan ahli pidana telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Reza Selang (RS),” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Kategori V Rp500 juta,” ujarnya.
Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat 8 Mei sekitar pukul 07.41 WIT. Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu 9 Mei.
Pada hari ketiga pencarian, 10 Mei, tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.