Ia menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni satu handphone dalam kondisi rusak, satu tas rompi gunung, satu tas gunung berwarna hijau, satu set tongkat pendaki dalam kondisi rusak, dan satu tas perlengkapan drone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Diketahui, rombongan pendaki melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat 8 Mei sekitar pukul 07.41 WIT.
Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu 9 Mei.
Pada hari ketiga pencarian pada 10 Mei, tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.