Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri di OKU Timur Kompak Mencuri Kotak Amal Masjid

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2023 |01:01 WIB
 Pasutri di OKU Timur Kompak Mencuri Kotak Amal Masjid
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

OKU TIMUR - Pasutri muda MS (19) dan LP (21) di Kabuten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap anggota Polsek Belitang III, karena kompak mencuri kotak amal di Masjid Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Belitang III, IPTU Dr (C) Jhoni Albert melalui Plh Kapolsek Iptu Jalaludin didampingi Ps Kanit Reskrim Aipda Yosep Eva Saputra mengungkapkan, kejadian diketahui pertama kali oleh Saksi Dul Habib.

Menurut saksi saat ia akan memberikan pakan ikan di kolam masjid. Betapa terkejutnya saksi ketika melihat kotak amal sudah dalam keadaan terbuka. Karena penasaran, saksi mengecek CCTV Masjid, Setelah mengecek rekaman CCTV di dalam masjid dan benar telah terjadi pencurian, setelah itu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III.

Selanjutnya petugas unit Reskrim Polsek Belitang III dipimpin Ps. Kanitreskrim Aipda Yosep Eva Saputra kemudian mendatangi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.

"Setelah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Anggota Reskrim Polsek Belitang III melakukan penangkapan," kata Iptu Jalaludin.

Dalam pengakuan tersangka, ia akan melakukan aksinya lagi di Masjid Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III.

"Untuk modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak keluar masjid selanjutnya dibuka menggunakan tang dan obeng," katanya.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya pakai pelaku saat beraksi. Kemudian tang, obeng, senjata tajam jenis pisau belati.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement