JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan gugatan praperadilan.
“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Ali Fikri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.BACA JUGA:
"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/11/2023).
Selain Eddy, dua orang terdekatnya yakni yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan. Djuyamto mengatakan sidang perdana bakal digear pada Senin (11/12/2023) pekan depan.
"Sidang Pertama Senin, 11 Desember 2023," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.