Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Pengurusan Administrasi Diduga Tanpa Aturan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 06 Desember 2023 |06:04 WIB
4 Fakta KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Pengurusan Administrasi Diduga Tanpa Aturan
Wamenkumham, Prof Eddy Hiariej. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi atas berkas perkara tersangka lain di kasus tersebut.

Berikut sejumla faktanya:

 

1. Dicecar Terkait Peran Tersangka Lain

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan Eddy Hiariej dicecar terkait peran dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi itu. Salah satunya, mengenai pengurusan administrasi hukum umum tanpa aturan.

 BACA JUGA:

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

2. Administrasi Tanpa Aturan

Lebih jauh, Ali mengatakan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham itu dilakukan tanpa melalui aturan semestinya, serta diduga adanya pemberian sejumlah uang dalam proses tersebut.

"Disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," jelasnya.

 BACA JUGA:

3. Wamenkumham Tersangka

Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement