Mengetahui kejadian tersebut, para tetangga menolong korban dan membawanya ke puskesmas setempat usai mengalami luka di bagian bokongnya.
Sedangkan pelaku langsung diamankan polisi yang menerima laporan kejadian itu dari warga dan keluarga korban.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit yang digunakan untuk membacok menantunya," ujar Kanit Reskrim Polsek Umbulsari, Aiptu Edi Santoso, Rabu (6/12/2023).
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 kuhp tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)