Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jadwal dan Persyaratannya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |11:52 WIB
Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jadwal dan Persyaratannya
Ilustrasi daftar petugas KPPS Pemilu 2024(Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Simak cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan persyaratannya.

Dalam hal ini, pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kelompok tersebut dibentuk guna melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di suatu wilayah.

Berikut cara daftar petugas KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan persyaratannya.

-Cara Daftar Petugas KPPS

Pemilihan petugas KPPS tersusun ke dalam beberapa tahapan. Sebagai informasi, petugas KPPS terdiri dari satu ketua dengan enam anggota.

Simak pendaftarannya berikut ini:

Siapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

Mengisi formulir yang disediakan untuk calon anggota KPPS.

Setelah itu, tanda tangani formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya untuk kemudian diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan.

-Syarat Daftar Petugas KPPS

Calon petugas KPPS wajib memenuhi persyaratan yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebelum melakukan pendaftaran. Berikut isi persyaratannya:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun saat Pemilu 2024.

Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Tidak berstatus sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan.

Domisili sesuai wilayah kerja KPPS.

Mampu secara rohani, jasmani, dan bebas dari narkoba.

Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tidak pernah dipenjara erdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

-Jadwal Daftar Petugas KPPS

Berikut jadwal pendaftaran hingga masa kerja petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Demikian cara daftar Petugas KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan persyaratannya.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement