JAKARTA - Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan militer. Vonis tersebut dilandaskan atas sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya pelanggaran atas asas aspek kepentingan Militer.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusannya dengan menyebutkan hal-hal yang memberatkan dalam aspek kepentingan Militer tersebut. Ia menjelaskan tentara dilatih untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membunuhnya.
"Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Rudy dalam pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).
Rudy juga menyampaikan perbuatan dari ketiga terdakwa oknum TNI tersebut yakni Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda, telah mencoreng citra baik TNI Angkatan Darat.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," lanjut Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan aksi penganiayaan hingga berujung pada pembunuhan berencana atas Imam Masykur tersebut, dinilai bertentangan dengan kepentingan hubungan antara Militer dengan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tegas Rudy.
Diketahui, Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Selain itu, dalam sidang tersebut dihadiri Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan militer kepada Praka Riswandi Manik (RM) Cs, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur pada Senin (11/12/2023). Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
"Mengadili, Satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusan.
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tmbahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut Rudy.
(Awaludin)