JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir pada sidang pra peradilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej soal penetapan tersangka dugaan gratifikasi berikutnya pada Senin (18/12/2023) mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya sempat tak hadir pada sidang perdana pada Senin (11/12/2023) lalu lantaran masih melengkapi proses administrasi.
“Tentu kami pastikan akan hadir. Tadi kami dapat informasi dari biro hukum, karena kemarin harus menyelesaikan proses administrasi dan juga ada persidangan di Surabaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023).
“Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu,” sambungnya.
Lebih jauh, Ali menegaskan bahwa seluruh proses yang dikerjakan oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Karena prinsipnya kami patuh pada seluruh proses itu. Sering kami sampaikan, sekiranya akan diuji dari praperadilan sampai kemudian di pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kami sangat yakin bahwa seluruh proses yang kami lakukan sudah benar,” jelasnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (4/12/2023).