Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Absen, KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Berikutnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |15:59 WIB
Sempat Absen, KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Berikutnya
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir pada sidang pra peradilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej soal penetapan tersangka dugaan gratifikasi berikutnya pada Senin (18/12/2023) mendatang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya sempat tak hadir pada sidang perdana pada Senin (11/12/2023) lalu lantaran masih melengkapi proses administrasi.

“Tentu kami pastikan akan hadir. Tadi kami dapat informasi dari biro hukum, karena kemarin harus menyelesaikan proses administrasi dan juga ada persidangan di Surabaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023).

“Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu,” sambungnya.

Lebih jauh, Ali menegaskan bahwa seluruh proses yang dikerjakan oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Karena prinsipnya kami patuh pada seluruh proses itu. Sering kami sampaikan, sekiranya akan diuji dari praperadilan sampai kemudian di pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

“Oleh karena itu kami sangat yakin bahwa seluruh proses yang kami lakukan sudah benar,” jelasnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham, tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023). Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dkk selaku Pemohon dan pihak Tergugatnya merupakan KPK cq Pimpinan KPK.

"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono dan yang bersangkutan telah menetapkan hari sidang pertama hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang," katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement