Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh

Nanda Aria , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2023 |07:16 WIB
5 Fakta KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid pada Selasa (12/12/2023). Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Berikut faktanya:

 BACA JUGA:

1. Terkait kasus Gazalba Saleh

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Nurdin Halid diperiksa terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

 BACA JUGA:

2. Gazalba terjerat kasus gratifikasi dan TPPU

Sebagaimana diketahui, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/2023). Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement