JAKARTA - Terungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas penetapan tersangka Polda Metro Jaya. Fakta sidang tersebut berupa adanya dugaan intervensi terhadap pimpinan KPK soal keterlibatan Pengusaha M Suryo di kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Firli menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK agar tidak mentersangkakan Suryo di kasus suap proyek jalur kereta api. Tudingan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya yang dibacakan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Selasa, 12 Desember 2023.
"Bahwa pada tanggal 21 agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk di dalamnya ada nama MUHAMMAD SURYO bersama pihak lain sebagai penerima," kata Ian Iskandar melalui dokumen replik yang diterima pada Rabu (13/12/2023).
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi NAWAWI POMOLANGO dan menyampaikan kata-kata: '...jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh NAWAWI POMOLANGO kepada ALEX MARWATA," sambungnya.
Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.
Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.
Berlanjut ke replik Firli, Ian Iskandar mewakili kliennya menuding bahwa Karyoto juga mengancam dua pimpinan KPK lainnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Dalam repliknya, Firli menyebut bahwa Karyoto menebar ancaman ke dua pimpinan KPK lainnya agar tidak mentersangkakan Suryo.
"Bahwa, selain mengancam NAWAWI POMOLANGO, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada NURUL GUFRON agar jangan menetapkan MUHAMMAD SURYO sebagai Tersangka. Jika MUHAMMAD SURYO ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," dikutip dari replik Firli.
"Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada JOHANIS TANAK melalui telpon yang diloudspeaker oleh JOHANIS TANAK dan didengar oleh Ajudan dan driver JOHANIS TANAK, hal sebagaimana tersebut, disampaikan oleh JOHANIS TANAK kepada ALEX MARWATA. Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi MUHAMMAD SURYO dkk agar tidak ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi pada perkara DJKA," sambungnya.
Selain mengancam tiga pimpinan KPK, Karyoto disebut turut mengancam Direktur Penyidikan KPK terkait Suryo.
"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila MUHAMMAD SURYO dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, ALFRED TILUKAY, ANWAR MUNAJAH dan ALLEN ARTHUR DUMA juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," tulis replik Firli Bahuri.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui bahwa Karyoto pernah berkunjung ke ruang kerjanya. Namun, ditegaskan Nawawi bahwa tidak pernah ada pembahasan soal perkara proyek jalur kereta maupun pihak yang terlibat bernama Suryo dalam kunjungan tersebut. Bahkan, kata Nawawi, Karyoto juga sempat bertemu dengan Firli Bahuri saat itu.
"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo. Pak Karyoto datang sekedar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya disaat itu," kata Nawawi dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/12/2023).
Nawawi mengaku kaget mendapat informasi adanya ancaman terhadap pimpinan KPK soal kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. Ia mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata ihwal tudingan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya tersebut.
"Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu-menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli," ungkap Nawawi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum angkat bicara ihwal tudingan Firli Bahuri tersebut. Sedangkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Firli merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dikonfirmasi Rabu 13 Desember 2023.
Ade memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus ini profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan. "Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.