ROMA - Paus Fransiskus telah mengizinkan para pendeta untuk memberkati pasangan sesama jenis, sebuah kemajuan signifikan bagi kelompok LGBT di Gereja Katolik Roma.
Pemimpin Gereja Katolik Roma mengatakan para pendeta harus diizinkan untuk memberkati pasangan sesama jenis dan pasangan “tidak normal”, dalam keadaan tertentu.
Namun Vatikan mengatakan pemberkatan tidak boleh menjadi bagian dari ritual rutin Gereja atau terkait dengan persatuan sipil atau pernikahan.
Ia menambahkan bahwa mereka terus memandang pernikahan sebagai antara seorang pria dan seorang wanita.
Paus Fransiskus menyetujui dokumen yang dikeluarkan oleh Vatikan yang mengumumkan perubahan tersebut pada Senin (18/12/2023). Vatikan mengatakan hal itu seharusnya menjadi tanda bahwa “Tuhan menyambut semua orang”, namun dokumen tersebut mengatakan bahwa para imam harus mengambil keputusan berdasarkan kasus per kasus.
Saat memperkenalkan teks tersebut, Kardinal Víctor Manuel Fernández, prefek Gereja, mengatakan bahwa deklarasi baru tersebut tetap teguh pada doktrin tradisional Gereja tentang pernikahan.
Namun dia menambahkan bahwa sesuai dengan “visi pastoral” Paus untuk “memperluas” daya tarik Gereja Katolik, pedoman baru ini akan memungkinkan para pendeta untuk memberkati hubungan yang masih dianggap penuh dosa.
Menurut deklarasi tersebut, orang yang menerima berkah tidak diharuskan memiliki kesempurnaan moral sebelumnya.
Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa atau permohonan, biasanya disampaikan oleh seorang pendeta, meminta agar Tuhan memandang baik orang atau orang yang diberkati.
Kardinal Fernández menekankan bahwa pendirian baru ini tidak memvalidasi status pasangan sesama jenis di mata Gereja Katolik.
Deklarasi tersebut mewakili pelunakan sikap Gereja Katolik, meski bukan perubahan posisi. Pada 2021, Paus mengatakan para imam tidak bisa memberkati pernikahan sesama jenis karena Tuhan tidak bisa “memberkati dosa”.
Paus Fransiskus telah menyatakan pada Oktober lalu bahwa ia terbuka agar Gereja memberkati pasangan sesama jenis.
Para uskup di negara-negara tertentu sebelumnya telah mengizinkan para imam untuk memberkati pasangan sesama jenis, meskipun posisi otoritas Gereja masih belum jelas.
(Susi Susanti)